Jurnalism :)


Ini penjelasan singkat mengenai beberapa istilah yang ada dalam dunia Jurnalistik ..



a. Dewan Pers 
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. Dewan Pers adalah badan yang dibentuk untuk menangani perkara-perkara pers.

b. Organisasi Profesi Kewartawanan
Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

c. Hak Jawab
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

d. Delik Pers
Kasus-kasus yang berkaitan dengan pers lazim disebut delik pers. Istilah delik pers, sebenarnya bukan merupakan terminologi (istilah) hukum, melainkan hanya sebutan atau konvensi di kalangan masyarakat, khususnya praktisi dan pengamat hukum, untuk menamai pasal-pasal KUHP yang berkaitan dengan pers. Delik pers adalah delik yang terdapat dalam KUHP tetapi tidak merupakan delik yang berdiri sendiri.
Delik pers bagian dari delik khusus yang berlaku umum. Karena yang sering melakukan pelanggaran atas delik itu adalah pers, maka tindak pidana itu dikatakan sebagai delik pers. Jadi, sama dengan tindak pidana yang dilakukan oleh umum atau delik yang berlaku bagi umum tentang penhinaan, pencemaran nama baik, fitnah kesusilaan, tetapi kalau dilakukan oleh pers disebut delik pers (Luwarso, 2003 :1).
Menurut para ahli hukum, delik pers adalah setiap pengumuman dan atau penyebarluasan pikiran melalui penerbitan pers.

e. Kode Etik Wartawan Indonesia
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia adalah ikrar yang bersumber pada hati nurani wartawan dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang dijamin sepenuhnya oleh Pasal 28 UUD 1945, yang merupakan landasan konstitusional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.